JAKARTA, infojakarta.id – CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno pernah berjanji bakal mengganti kerugian para kliennya. Ia bahkan mengaku sudah tercapai kesepakatan damai dengan sejumlah klien pada pertengahan tahun 2020 lalu dan akan membayar ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik yang beredar pada awal Agustus 2020, Aakar menyampaikan permintaan maaf kepada klien dan seluruh pemangku kebijakan. Permintaan maaf ke stakeholders yang dimaksud meliputi regulator hingga rekan-rekan di industri keuangan itu disampaikan karena telah menimbulkan keresahaan dan kegaduhan.
“Saya mencoba untuk tidak defensif dengan pemberitaan yang ada, tetapi melalui video ini saya ingin mengajak dan mencari jalan tengah, memberikan solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Aakar dalam videonya, 6 Agustus 2020.
Saat itu, ia menyebutkan, bahwa masalah bisnis seharusnya dapat diselesaikan secara bisnis. “So let’s settle,” ucapnya.
Pria tersebut belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut buntut dari 41 klien Jouska melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian yang pada 2020.
Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.
Kasus tersebut mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Adapun terdapat 41 korbannya diduga mengalami kerugian dengan total Rp 18 miliar.
Bareskrim Polri menetapkan Aakar sebagai tersangka dengan pasal berlapis tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal berlapis yang dimaksud itu adalahdalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat itu tertanggal 4 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” tulis surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun itu.
(DM/Temp.co)