JAKARTA, infojakarta.id – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, Gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan mengumumkan bila usaha hiburan bioskop bakal segera dibuka. Meski belum terucap kapan tanggal pasti, namun hal ini merupakan angin segar bagi para eksibitor dan pelaku di industri perfilman.
“Tadi pagi kita diskusikan bersama-sama terkait rencana pembukaan kegiatan bioskop di provinsi DKI Jakarta. Ada beberapa hal yang akan kita garisbawahi. Pertama-tama kita akan menyiapkan regulasi secara lengkap dan regulasi itu memasukkan beberapa unsur,” kata Anies seperti dikutip saat gelar jumpa pers secara live di akun Youtube BNBP Indonesia, Rabu (26/08/2020).
Batasan Usia Masuk Bioskop
Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan regulasi tersebut antara lain batasan usia yang ditekankan di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Calon penonton pun diharuskan dalam kondisi sehat serta tidak memiliki penyakit bawaan.
“Mengingat adanya faktor risiko, kami sarankan yang datang adalah masyarakat di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun, dan tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas lainnya,” tutur Wiku.
“Selain itu (penonton) harus dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38° celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin dan sesak napas. Ini harus dijalankan dengan protokol ketat,” imbuhnya.
Tidak Boleh Makan dan Minum
Tidak hanya itu, selama berada di bioskop, calon penonton harus memakai masker dan duduk dengan jarak aman. Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan atau minum seperti dahulu kala.
“Selama menonton tidak boleh makan dan minum, dan selalu menggunakan masker sejak awal sampai dengan film selesai. Tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop tidak lebih dari dua jam. Dan jarak antar kursi juga dilakukan dengan baik sehingga tidak ada kontak pengunjung dan pengunjung dengan petugas yang bertugas,” tandas Wiku.