JAKARTA, infojakarta.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin mendatang. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sedang mempersiapkan aturan untuk perusahaan yang melanggar PSBB total.
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) wajib mendapatkan rekomendasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jika ada yang melanggar sanksinya dilakukan penutupan sementara,” kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020). Dia menjelaskan, objek yang tak dikecualikan tapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya ditutup. “Itu berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Apakah PSBB Senin besok hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi kami masih kaji,” jelas Andri.
Andri menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Dia menambahkan, pihaknya juga akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pariwisata. “Nanti, kami umumkan hasil pemeriksaan perusahaan yang pelanggar PSBB,” tutup Andri. Diberitakan sebelumnya, seluruh kantor di Jakarta operasionalnya dihentikan saat PSBB Maret 2020. Tapi kantor instansi pemerintah pusat atau daerah diizinkan beroperasi. Sementara itu, beberapa sektor usaha swasta pun diizinkan beroperasi. Di antaranya sektor kesehatan, pangan, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Kontruksi, Industri startehis, dan Perhotelan. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.