JAKARTA, infojakarta.id – Anggota Satuan Patroli Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan mengalami kecelakaan di KM 13.400 Tol Cikampek sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis, 28 Oktober 2021. Perwira unit (Panit) 1 Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya itu tewas di tempat.
“Iya meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga, tiba-tiba pindah ke lajur empat,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Berikut ini fakta kronologi terkait kecelakaan tol Cikampek yang mengakibatkan tewasnya anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga Usai Penganiayaan, Kapolres Nunukan AKBP SA Sempat Mutasi Brigadir SL
Kronologi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, meminta truk masuk jalur kiri yang semula berada di kanan.
“Jadi, karena (sopir truk) konsen terpecah tiba-tiba banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah, saat terpepet motor sempat naik ke truk itu, lalu jatuh dan masuk kolongnya,” ungkap Argo.
Akibatnya, korban mengalami luka di kepala. Helm yang dikenakan anggota tersebut pecah.
Sopir truk sempat kabur lalu menyerahkan diri
Sopir truk yang memepet anggota pengawalan motor Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek kini ditahan. Sebelumnya ia sempat kabur pasca kejadian.
“Usai kejadian, sopir sempat melarikan diri, jadi hanya kernetnya. Kami baru mau cari, tapi nggak lama sekira dua jam yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek,” kata Argo Wiyono.
Sopir truk menggunakan ponsel saat mengemudi
Sopir truk yang memepet anggota Patwal Polda Metro Jaya disebut tengah menelepon istri saat mengemudi. Hal itu diketahui dari pengakuan kernetnya.
“Keterangan sementara kernet demikian. Tadi dia menyampaikan memang sopir itu mau menelepon istrinya,” terang Argo.
Argo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sopir tersebut di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pemeriksaan guna memastikan penggunaan telepon genggam sebagai penyebab kecelakaan.
“Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini tidak konsentrasi, sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV,” ungkap Argo.
Sopir truk terancam 6 tahun penjara
Sopir truk tersebut berpotensi dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Argo Wiyono kepada Medcom.id, Kamis, 28 Oktober 2021.
Namun, sopir yang belum disebutkan identitasnya itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Argo menyebut polisi telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka.
(DM/Medcom.id)