INFOJAKARTA.id – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling yang telah disediakan.
Seperti dilansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, untuk hari ini, Sabtu 5 Desember 2020, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta:
01: Mall Grand Cakung.
02: Lippo Plaza Kramat Jati.
03: Kampus Trilogi Kalibata.
04: Mall Citraland Grogol.
05: ITC Cempaka Mas.
Hari ini, SIM Keliling akan melakukan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Untuk mengakses layanan SIM Keliling, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Layanan SIM Keliling hanya melayani masa perpanjangan SIM yang masih berlaku, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling diimbau agar selalu menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.