JAKARTA, infojakarta.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021. Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan bahwa aturan tentang syarat perjalanan transportasi Jawa-Bali tidak berubah.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Mobilitas di wilayah Jawa – Bali level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
- Sesuai InMendagri No. 34/2021, untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
- Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali, persyaratannya yaitu bagi orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, syarat perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam. Sementara bagi penerima vaksin dosis pertama, syarat perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Sedangkan untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sebelumnya pada 16 Agustus 2021, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
(DM/Kompas.com)