JAKARTA, infojakarta.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu yakni 21 September- 4 Oktober 2021.
Pada PPKM kali ini, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.
Ini merupakan aturan baru lantaran pada PPKM periode sebelumnya karyawan sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.
Sementara, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.
Masih di wilayah PPKM Jawa-Bali, perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin.
Baca juga Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Kali Item dalam Kondisi Meninggal Dunia
Kemudian, perusahaan sektor esensial diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan, dan sektor kritikal 100 persen karyawan.
Adapun pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan WFH pada 100 persen karyawan.
Sementara, pada sektor esensial WFO maksimal 50 persen, dan pada sektor kritikal diperbolehkan WFO maksimal 100 persen karyawan.
Namun demikian, pada PPKM kali ini pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4. Seluruh daerah tercatat berstatus level 2 dan 3.
(DM/Kompas.com)