Jakarta, InfoJakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari diberlakukan kembali di DKI Jakarta. DKI Jakarta PSBB Masa Transisi kembali ini berlaku selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
PSBB Masa Transisi ini dimaksudkan untuk menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. PSBB Masa Transisi DKI Jakarta ini berdasarkan dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Selama pemantauan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, hingga hari ini tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka PSBB ini akan dilanjutkan selama 14 hari lagi. Sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @aniesbaswedan.
Selama PSBB Masa Transisi Diperpanjang, masyarakat diimbau agar menunda mudik dan tetap mematuhi protokol kesehatan
“Teman-teman diimbau menunda mudik/piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan Pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.” tulis @aniesbaswedan pada 25 Oktober 2020.
Selain itu, Anies Baswedan juga mengungkapkan, sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku selama perpanjangan masa PSBB Transisi ini.
“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.” sambungnya.***