JAKARTA, infojakarta.id Libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram resmi diundur menjadi tanggal 11 Agustus 2021. Pengunduran libur tanggal merah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan dan juga mobilitas masyarakat sehingga mencegah penularan Covid-19.
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dipastikan tetap akan jatuh pada 10 Agustus 2021 ini.
Keputusan perubahan hari libur Tahun Baru Islam ini ditetapkan dengan Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,” kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021)
Selain 1 Muharram 1443 Hijriah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan ujar Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19 sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” jelasnya
(DM/TribunJogja.com)